LPM Hayamwuruk
  • Dari Redaksi
  • Agenda
    • Agenda Kampus
    • Agenda Kegiatan
  • Berita
    • Berita Aktual
    • Hawe Pos Aktual
    • Tabloid Hawe Pos
    • Headline
    • Feature
    • Kampus Kita
    • Kabar Hawe
  • Produk HaWe
    • Majalah Hayamwuruk
    • Hawe Buletin
  • Jurnalistik
  • Kolom
  • English Corner
  • Lainnya
    • Sayembara Hawe
    • Lomba Penulisan
    • Beasiswa
    • Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Pembangunan Gedung Vokasi: Wujud Tanggung Jawab Pihak Swasta Terhadap Pendidikan di Indonesia

Dok. Hayamwuruk Sekolah Vokasi (SV) Universitas Diponegoro sedang melakukan pembangunan gedung vokasi yang telah berlangsung sejak ...

Terpopuler

  • Dugaan Pelanggaran Ketua SM FIB Undip dan SM FIB Undip
  • [OPINI] Perempuan dan Mitos Keharusannya
  • Home
  • /
  • Seputar Semarang
  • / LBH Semarang: Seharusnya Penahanan Kelima Aktivis PT RUM Batal Demi Hukum

LBH Semarang: Seharusnya Penahanan Kelima Aktivis PT RUM Batal Demi Hukum

Dok. LBH Semarang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang  menilai seharusnya penahanan lima aktivis warga penolak PT Rayon Usaha Makmur(PT RUM) pada 23 Mei 2018 batal demi hukum. Hal tersebut diutarakan oleh Rizky Putra Edry, kuasa hukum kelima aktivis dari LBH Semarang dalam rilis yang diterima Hayamwuruk, Kamis, (24/5/2018).

Rizky menganggap seharusnya terdapat pembatalan penahanankarena penetapan penahanan tidak diberikan kepada mereka pada 22 Mei lalu. Ia menuturkan, terdapat keanehan mengenai informasi yang didapatkannya dari Pengadilan Negeri Semarang bahwa perkara penahanan lima aktivis telah didaftarkan dan dijadwalkan sidang pertama pada 24 Mei 2018.

Rizky menilai bahwa penahanan kelima aktivis ini bertentangan dengan Pasal 146 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Penuntut umum menyampaikan surat pengadilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”

“Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak Pengadilan Negeri Semarang menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018,” ujarnya.

Sementara itu,  Blows, salah satu anggota Sukoharjo Melawan Racun (Samar) menjelaskan bahwa ketika Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengenai waktu persidangan dan surat penahanan,  pihak Kejaksaan menyatakan belum mendapatkan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Semarang.

“Atas hal tersebut, kami menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun pihak Lapas Kedungpane,” ujar Blows.

Blows menjelaskan hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan sidang resmi yang dikirimkan kepada lima orang aktivis yang saat ini dikriminalisasi maupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke berbagai lembaga di antaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KanwilKemenkumham) Jawa Tengah.

“Dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di negara ini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diproses dengan cepat, sedangkan perusaknya tak kunjung diproses sampai hari ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, lima aktivis penolak PT RUM tersebut antara lain adalah Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sutarno, Sukemi Bin Edi Soesanto, dan Brillian Yosef Nauval yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(HW/Ulil)

Info :

Ditulis oleh : LPM Hayamwuruk

Waktu Penulisan : Jumat, Mei 25, 2018

Kategori : , Seputar Semarang

Share :

Share
Posting Lebih Baru
Posting Lama

silakan sampaikan komentar anda. ini adalah forum bebas tapi bertanggungjawab. komentar tidak dimoderasi, namun jika ada komentar yang "spam" akan dihapus kemudian. terima kasih.

Majalah Hayamwuruk

Buletin

Lingkar Pers Undip

  • LPM Edents
  • LPM Gema Keadilan
  • LPM Manunggal
  • LPM Momentum
  • LPM OPINI
  • LPM Publica Health

Subscribe

Ikuti kami di media sosial :

  • Agenda Kegiatan (50)
  • Berita Aktual (175)
  • Kabar Kampus (179)
  • Seputar Semarang (76)
  • Buku
  • Cerpen
  • Resensi
  • Sajak

Label

  • Edisi Culture Studies
  • English Corner
  • Feature
  • Kolom dan Opini

Label

  • Dari Redaksi
  • Ilmu Jurnalistik
  • Pers Release
  • Surat Pembaca
Copyright 2019 - LPM Hayamwuruk FIB Undip