Mengapa UKT Perlu Dikembalikan

Ilustrasi: LPM Hayamwuruk
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya dikembalikan dalam bentuk uang, bukan subsidi
kuota internet. Hal ini karena UKT diperuntukkan untuk hal-hal yang berkaitan
langsung dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di kampus.
Sedangkan biaya operasional, gaji karyawan dan tenaga pendidik ASN dan Non ASN
dibayar menggunakan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
(BPPTNBH) dan rupiah murni, bukan UKT.

Ketika
Hayamwuruk meminta tanggapan Nurhayati
selaku Dekan Fakultas Ilmu Budaya 
(FIB) Universitas
Diponegoro

(Undip) 
secara daring pada Selasa (5/5/2020), ia mengatakan
kalau penentuan UKT didasarkan pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang terkait
dengan biaya operasional. Nurha
yati juga mengatakan kalau
pengembalian UKT tidak dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya.

“Penentuan
UKTdidasarkan pada BKT, yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait dengan
proses pembelajaran. Jadi tidak hanya masalah infrastruktur yang dipakai, tapi
(UKT)
juga
 (untuk) pembiayaan dosen, dan tenaga kependidikan yang non ASN,
publikasi
,
dan lain-lain,”
ujar
Nurha
yati.

“Di
dalam

Peraturan Menteri (Permen) Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti)
tidak
ada pasal atau ayat yang mengatur pengembalian UKT.
Jadi pengembalian UKT tidak ada hukumnya,” tambahnya.

Padahal,
menurut
PP No.26 tahun 2015, PTNBH memiliki dua sumber
pemasukan utama, yakni dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Non APBN. Pendanaan dari APBN dibagi lagi menjadi dua, yaitu Bantuan
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH) dan rupiah murni.

Rupiah
murni diperuntukkan untuk menggaji dosen, tenaga pendidik dan karyawan PNS.
Sedangkan BPPTNBH diperuntukkan untuk biaya operasional, seperti gaji dosen dan
tenaga pendidik non PNS, investasi, dan biaya pengembangan.
Dari penjelasan ini, UKT tidak termasuk dalam
kategori pembiayaan dosen.

Pemasukan Non APBN diatur dalam PP No. 26 Tahun 2015
pasal 11, terdiri dari biaya pendidikan U
KT,
pengelolaan dana abadi, usaha PTNBH, kerja sama perguruan tinggi, pengelolaan
kekayaan PTNBH, APBD, d
an pinjamanlain.

Meskipun
UKT tidak dikembalikan, Nurha
yati menambahkan,“Undip tidak
tinggal diam, pemberian bantuan kuota 10GB untuk mahasiswa golongan 1-4,
pemberian bantuan sembako, pemberian kesempatan magang secara online untuk
mahasiswa, dan penyesuaian UKT (pembebasan, penurunan, penundaan UKT).”

Gumelar Yugi, Mahasiswa Sejarah 2017 saat kami
wawancarai secara daring
turut mempertanyakan peruntukkan
UKT yang telah dibayarkan di masa pandemi
seperti ini. Menurutnya, fasilitas yang tidak
digunakan mahasiswa seperti biasa, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

Kami
tidak menggunakan fasilitas kampus seperti saat perkuliahan biasa, dan malah
harus mengeluarkan biaya tambahan kuota internet padahal uang saku semakin
dikurangi akibat menurunnya pemasukan orang tua. Pertanyaannya, dikemanakan UKT
kami yg sekian juta itu?”
terangnya.

Dalam
wawancara terpisah dengan Rafael De Reliant, Mahasiswa Antropologi 2018,
menyatakan keberatan jika UKT harus dikembalikan 100% dengan asumsi bahwa UKT
digunakan untuk pengembangan sistem kulon.

Nggasetuju
kalau dibalikin 100%,
ya sebenernya saya gatau ukt
itu disalurin kemana saja, Misal
saya ambil dua contoh,
ukt disalurin ke fasilitas kampus. Nah itu bener ya harus dibalikin karena kita
nggak make.
Tapi kan nggatau juga pihak kampus gimana, asumsi aja dana yg harusnya dipake
buat fasilitas kemudian dipake buat ngembangin sistem kulon
, ujarnya.

Reporter: Ektha, Niken
Penulis: Zanu

Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top