GMPK Undip Gelar Nonton Bareng dan Diskusi “Kasus Agraria di Rembang”


Gerakan Mahasiswa Pembela Kendeng (GMPK)
Universitas Diponegoro (Undip) menggelar nonton bareng dan diskusi publik
tentang polemik pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Kamis
(2/3/2017). Diskusi yang dimoderatori oleh Puthut
, perwakilan GMPK, ini digelar di Plataran Gedung E Lantai
Fakultas Sains dan Matematika (FSM)
Undip.  Dalam diskusi ini, GMPK Undip
menghadirkan Hendra Friana, pemantik diskusi dan Ivan, perwakilan LBH Semarang  
Menurut Agung, salah satu koordinator GMPK
Undip, diskusi yang diselenggarakan dari pukul 19.30-22.30 WIB itu digelar
karena Undip masih sedikit dalam massa dan untuk memperkuat argumen penolakan pendirian
pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Hendra Friana, mengawali diskusinya dengan
mengatakan isu permasalahan pabrik semen di Rembang sudah menjadi isu Nasional
karena menyangkut konflik ekologis dan konflik agraria.
“Isu ini bukan lagi menjadi isu Jawa Tengah
tapi sudah menjadi isu Nasional karena masalah kendeng ini titik pertemuan
antara dua konflik ekologis dan konflik agraria,“ ucapnya.
Terkait konflik ekologis dan konflik agraria
Hendra Friana, lebih lanjut menjelaskan konflik ekologis terjadi ketika
penambangan (PT Semen Indonesia) di pegunungan kendeng akan merusak sumber mata
air dan konflik agraria terjadi di Kendal, Surokonto Wetan, dengan
dikriminalisasinya Kyai  Nur Aziz beserta
dua petani oleh PT Semen Indonesia akibat tukar guling lahan oleh
Perhutani. 
“Konflik ekologis bahwa di pegunungan kendeng
ada sumber mata air yang kalau ditambang dihkawatirkan akan merusak sumber mata
air. Konfik agraria dirasakan berpuluh-puluh kilometer di Kendal, Surokonto
Wetan, sekarang  Kyai Nur Aziz dan dua
petani yang lainnya dikriminalisasi oleh Perhutani karena ada lahan tukar
guling oleh PT Semen Indonesia,” lanjutnya
Sementara itu, Ivan, LBH Semarang menuturkan
bahwasannya keputusan Ganjar Pranowo membuat izin baru pendirian pabrik semen
di Rembang yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) itu menyalahi asas
kepastian hukum.
“Kepastian hukum sudah dihilangkan, melalui
keputusan Mahkamah Agung hanya dipertimbangkan, namun timbul izin baru, itu
tidak sesuai dengan asas kepastian hukum.”, ujarnya.
Dalam sesi diskusi ini, Hifzi, mahasiswa
Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah Kota, 
berpendapat, bahawasannya pemerintah harus dituntut mengembangkan
ekonomi lokal masyarakat Kendeng.  “Selain
yang dituntut itu penolakan (PT Semen Indonesia), seharusnya yang dituntut
kepada pemerintah, harus bisa mengembangkan ekonomi lokal masyarakat, itu
kewajiban pemerintah”, ujarnya.
Selanjutnya, Rais, perwakilan GMPK Undip
berharap agar teman-teman GMPK Undip terus belajar memahami kasus agraria di
Rembang. “Harapannya temen- teman GMPK bisa terus belajar, tidak cuman
mengikuti diskusi dan ikut-ikut pergerakan alurnya saja, tapi bisa paham benar”
tuturnya.



(HW / Ulil)



































































Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top